Pelaksana jasa adalah badan usaha yang secara profesional menyediakan kegiatan konstruksi, renovasi, atau pemeliharaan. Makna ini mencakup berbagai sektor pekerjaan, mulai dari pembangunan gedung hingga pemulihan jalan. Kewajiban utama pengguna jasa adalah memastikan bahwa pekerjaan diselesaikan sesuai rencana, biaya, dan jadwal yang telah disepaka